Cegah Potensi Korupsi, Pemdes di Bekasi Gali Ilmu Barjas

BERITA UTAMA5478 Dilihat

DURASI24.COM // BEKASI – Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa untuk kemajuan wilayah dan mencegah potensi korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menegaskan, pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Saat ini lanjut Ia, Pemerintah Desa se-Kabupaten Bekasi melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) untuk beberapa aparatur desa, khususnya Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang bertempat di Golden Flower Hotel Bandung.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek ini adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng.

“Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai, kurangnya pemahaman terhadap regulasi, hingga potensi penyimpangan yang bisa terjadi jika tidak ada pengawasan yang ketat,”ujar Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong saat dihubungi, Selasa (03/12/24)

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bimtek yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu solusi untuk menjawab tantangan tersebut,”kata Rahmat Atong.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku PKA se-kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum,

“Termasuk penggunaan aplikasinya yang telah dikembangkan untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan di tingkat desa,”tukasnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi perlu banyak mengetahui akan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa.

Bukan tanpa sebab, pentingnya menimba ilmu pengetahuan tentang pengadaan barjas sagar tidak terjebak dalam pengelolaan anggaran desa yang melanggar hukum.

“Saat ini, karena kepala desa saat ini banyak masalah. Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Bahrul sapaan akrabnya usai pembukaan acara Pembinaan Kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi di Bandung, Senin (02/12/24).

Mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa.

Peserta akan mempelajari cara efektif mengelola proses pengadaan barang dan jasa, serta strategi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan persediaan dan layanan.

“Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya. (Akli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *