DURASI24.COM // BEKASI _ Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali melakukan kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS). Kali ini, diadakan di SMPN 4 Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi. Kamis (08/05/ 2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ibu Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H., diwakili oleh Evy Putri. S., S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) dan Jefferson Hakim S.H. (Jaksa Fungsional) menyampaikan berbagai materi kepada para siswa/siswi.
Pertama, berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan serta sistem peradilan pidana di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, berkaitan dengan kenakalan remaja, perlindungan anak, dan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Ketiga, berkaitan dengan dampak negatif serta konsekuensi hukum melakukan praktik judi, khususnya judi online bagi para siswa/i.
“Judi online tidak hanya memiliki sanksi hukum berupa pidana, namun dapat memicu permasalahan lain seperti hilangnya konsentrasi, kecanduan, permasalahan keluarga, hingga berujung untuk melakukan tindak pidana lain untuk mendapatkan uang untuk bermain judi online,”bebernya

Oleh karena itu, para siswa dianjurkan untuk menyimpan uangnya dengan cara menabung maupun berinvestasi pada lembaga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Kegiatan JMS ini disambut antusias oleh para siswa dengan aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para Jaksa maupun mengajukan pertanyaan terkait berbagai hal.
“Kegiatan JMS diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum bagi para siswa sehingga mencetak generasi emas serta mencegah kenakalan remaja di kemudian hari,” Harapnya
Kehidupan tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah, guru, dan siswa/i yang berasal dari SMPN 4 Cikarang Selatan, SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 8 Cikarang Utara, SMPN 4 Cikarang Utara, SMPN 2 Bojongmangu, SMPN 2 Cibarusah dan SMPN 2 Cikarang Selatan. (Tgh)






