Kejari Kab Bekasi Pimpin Rapat Koordinasi Bareng Unsur Pemerintah Daerah 

BERITA UTAMA, DAERAH, HUKUM3601 Dilihat

DURASI24.COM // BEKASI _ Tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta beranggotakan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menyelenggarakan rapat koordinasi digedung Bupati Bekasi. Rabu (18/06/2025).

Unsur tersebut diantaranya, Komando Distrik Militer 0509/Kabupaten Bekasi, unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, unsur Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bekasi, dan unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi.

Jaksa pada Kejaksaan JEFFERSON HAKIM, S.H Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa fokus utama dalam rapat koordinasi Tim PAKEM adalah pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

“Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama sehingga dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak maupun mengganggu kerukunan umat beragama,” Ujarnya

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) turut menjaga dan menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum melalui pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan).

“Melihat pemberitaan yang beredar terkait penyebaran ajaran/pemahaman yang terindikasi menyimpang di daerah lain, seperti di Kabupaten Maros, Kabupaten Jayapura, maupun Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), maka Tim PAKEM di Kabupaten Bekasi secara aktif melakukan pendeteksian terhadap aliran kepercayaan maupun ajaran/pemahaman yang menyimpang dari norma/nilai yang ditentukan dalam masing-masing agama maupun penghayat kepercayaan yang diakui dan dilindungi di Indonesia.”tutupnya. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *