BEKASI|Durasi24.com – Sejatinya peraturan dibuat agar masyarakat yang teratur dan menjadikan sarana mencapai keadilan sosial. Namun bagi mana jika peraturan bertabrakan dengan yang lebih dahulu?. Hal itu terlupakan terjadi pada Peraturan Daerah (Perda) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang menggalakan penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) meliputi karaoke juga live musik yang dilarang dalam perda tersebut.
demikian, dua tahun kemudian eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi dan dukungan akan membentuk Perda tentang Pajak Daerah sehingga lahir nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan sudah di lembar daerahkan.
Ironisnya, dalam pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 yang melarang THM Yeng meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.
“Lucu memang, jika demikian bagai mana yang bisa dibuat terlebih dahulu (THM), dua tahun kemudian disepakati lagi bentuk Perda yang memungut Pajak nya. Ini sama aja menjilat aer ludah sendiri,”cetus Ketua MOI Bekasi Raya Misra,SM kepada Wartawan , Jumat (30/09/22).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran pajak daerah tahun 202, Pajak Hiburan sebesar Rp. 18.324.900.000,’ dengan realisasi Rp.5.033.171.533, atau sekitar 27,47 persen. Angka sebesar lanjut Misra, hasil dari pajak hiburan sebagai mana Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bagian ketiga yaitu Pajak Hiburan dan diperjelas pada pasal 14 ayat 3 hurup (i).
“Pada pasal itu berbunyi Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: (i). diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya, Apa kah ini Dipungut pajaknya?,”ucapnya.
Misra juga menyarankan, agar Pemkab Bekasi dan DPRD dapat mengembangkan atau merevisinya kembali, jangan membuat masyarakat terhadap prodak-prodak hukum hasil eksekutif dan legislatif yang anggaran negara.
“Sekarang masyarakat sudahlek akan, jadi jangan bingung masyarakat apa lagi ini berkaitan dengan AD. jika benar tidak mungkin dapat merevisi PAD,”pungkasnya.






