BEKASI Durasi24.com- Setelah Pj. Bupati Dani Ramdan didesak DPC MOI Bekasi Raya untuk menutup semua THM yang melanggar Perda. hal itu serius ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi yang tidak utama – melaksanakan utama penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang melarang THM.
Buktinya, dimulai dari BA Penyegelan nomor: KK. 02.06./1262.a/Satpol-PP/2022, THM Infinity Cafe yang dikelola PT. Sarinah Kims Jaya yang berada di Lippo Cikarang resmi ditutup dan ditegaskan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan ditutup secara permanen.
Dikatakan, Kasi Pengawasan dan Penindakan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Bekasi Windhi Mauly. Menurut nya, penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 untuk menindak pelaku usaha yang melanggarnya hanya tinggal menunggu perintah atasannya.
“Hayu (tutup THM) kalau saya siap, tinggal menunggu perintah Pa. Kasat,”tegas Widhi saat dihubungi
Kata Widhi, untuk menegakan perda itu perlu dibentuk tim terpadu dari berbagai instansi guna menyelaraskan. Karenanya tertutup sedang membangun teem tersebut agar dapat menutup puluhan permanen THM yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Iya bang nanti tim terpadu dari beberapa instansi terkait dan institusi lain bisa bentuk selaras,”ungkapnya
Sebelumya, untuk membentuk masyarakat yang teratur, hukum dijadikan sarana untuk mewujudkan terwujudnya keadilan sosial. Ketidakjelasan dalam mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan dalam naskah ini.
Mengarah ke masalah Tempat Hiburan Malam (THM), Infinity di wilayah Kabupaten Bekasi yang sempat ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi. Melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi, Infinity dinyatakan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.
Usut punya usut, kejadian penutupan THM itu pun dinilai tidak berdasarkan aturan yang ada dan tebang pilih. Hal ini dikatakan Ketua Media Online Indonesia (MOI) DPC Bekasi Raya, Misra, Rabu (21/9/2022). Selain itu, Misra juga mengatakan penutupan Infinity adalah bentuk irasional. Karena, tidak selaras dan berlawanan dengan rasio.
Tebang pilih yang diartikan Misra adalah masalah yang terjadi di masyarakat adalah ketidakjelasan dalam merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut.
“Ini kan tidak jelas. Adapun jenis usaha dan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 sesuai dengan norma agama. Dalam kenyataannya, bukan hanya Infinity saja, yang lain juga harus ditutup jika berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan berani gak tutup yang melanggar aturan itu,” terangnya.
Misra menjelaskan, fungsi hukum sebagai media pengatur interaksi sosial. Dalam pengaturan tersebut terdapat petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan, mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, dengan harapan segala sesuatunya teratur dan teratur.
“Kalau mau gerak harus totalitas. Dani paham gak aturan yang dipakenya?. Satpol PP, Deni Mulyadi memangnya gak tau aturan ya?,” kelakarnya.
Sempat sebelumnya, masalah ini mengular karena dibuat heboh publik dengan video viral yang membuka sebuah tempat hiburan malam di Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang menceritakan LC berjoget kenakan seragam SMA.
diketahui, jika Pemkab Bekasi menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 untuk menutup Infinity, seharusnya Pemkab Bekasi menindak tegas tempat-tempat hiburan lain seperti itu mengagumi yang rasional. Apalagi Satpol PP di bawah kepemimpinan Deni Mulyadi yang gencar razia dalam laporan penggunaan anggarannya. (Merah).











