Dugaan Pungli PTSL, DPC LSM Lidik Ancam Laporkan Desa Kertamulya

DURASI24.COM||KARAWANG _ Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang terancam dilaporkan. Senin (29/05/2023).

Hal tersebut disampaikan ketua LSM Lidik DPC Kabupaten Karawang Suhanta, menurutnya dalam waktu dekat akan melaporkan oknum panitia Program PTSL Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang ke APH. Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL.

” Hasil Investigasi dan Konfirmasi Tim Media, beberapa orang Penerima Program PTSL dana yang dikutif relatif. dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bahkan hingga belasan juta rupiah,”ucap Suhanta

Suhanta menjelaskan, Desa Kertamulya menerima program PTSL kuota + 1.100 bidang Tanah, diantaranya, Dusun 1 sukawijaya untuk tanah darat relatif. Dana yang dikutif, Rp,500.000 ribu – 700.000 ribu. Bahkan sebidang tanah sawah dikenakan Rp. 3.000.000 rupiah.

” Masih maraknya pungutan liar (pungli) di desa-desa, membuat masyarakat resah bahkan setelah dibentuknya Peraturan Persiden No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih ( Pungli ) banyak oknum pemerintah desa, Kepala Desa yang masuk penjara, bahkan ada yang tertangkap tangan,”jelasnya

Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Satgas Panitia PTSL Desa Kertamulya.

” Pentingnya peran serta elemen masyarakat dan Media Masa, tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN,”ungkapnya

Suhanta mendukung sepenuhnya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, baik dipusat maupun di daerah, akan tetapi LSM LIDIK tetap kritis didalam pengawasan sebagai social control terhadap Pemerintah.

” Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi LSM LIDIK yang telah disebutkan di atas,”bebernya

Suhanta menyarankan, dalam hal ini APH Karawang agar membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, untuk menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan kepada aparat penegak hukum segera Memanggil dan memeriksa Satgas Panita PTSL Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, beserta para oknum yang terlibat didalamnya yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

” Kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini APH Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya, pungkasnya,” turup Suhanta, (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *