DURASI24.COM||BEKASI – Kabar tersiar media online lagi dan lagi Kebebasan Pers yang selama ini digembar gemborkan kini sengaja dicoreng oleh segelintir oknum pejabat rendahan. Dugaan kuat pencemaran berasal dari salah satu oknum aparat Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Oknum aparat Desa Lambangsari tersebut diduga kuat mencemarkan nama dan Marwah profesi wartawan dengan cara diduga mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar 62.394.000. (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu) yang tertulis : No 170 Tanggal, 05/12/2022, Nomor Bukti 00174/KWT.2022/2022 pada laporan keuangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022.
Saat dikonfirmasi Ela, oknum aparat desa Lambangsari tersebut dengan entengnya mengatakan bahwa ada kesalahan dalam penulisan namun paktanya ada dan tertulis di LKPJ Anggaran tahun 2022 Desa Lambangsari.
“Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita”, ujar Ela
Hal tersebut sehingga menjadi sorotan tajam juga kritik pedas dari Ketua perkumpulan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bekasi Surya Suaeb.
Surya menyesalkan tindakan kurang profesional yang dilakukan oleh Ela selaku Kaur Keuangan Desa Lambangsari, yang mencatut nama Wartawan untuk dijadikan Laporan keuangan dengan kalimat “Ongkos Wartawan” secara resmi pada laporan keuangan pertanggung jawaban (LKPJ) ke Pemkab Bekasi.
” Ongkos Wartawan yang tertulis dalam laporan LKPJ tersebut jelas jelas telah menghina, merendahkan serta melecehkan nama dan Marwah profesi Wartawan, seolah menganggap semua Wartawan meminta uang dan membebankan, dan ini dapat membuat citra profesi wartawan jadi buruk”, cetus Surya Suaeb
Lanjut Surya, jika emang benar terjadi kesalahan pada pembuatan LPKJ Desa lambangsari tahun Anggran 2022, kenapa pihak Desa tidak segera diperbaiki.
“Jikalau benar ada kesalahan, seharusnya secepatnya diperbaiki dalam laporan pertanggungjawaban tersebut”,Tandasnya. (Aris)






