Asep Saeful Anwar Anggap Paripurna DPRD Kab Bekasi Langgar Aturan

DURASI24.COM||BEKASI _ Kendati tidak memenuhi kuorum, paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tetap digelar, sontak hal itupun menjadi cibiran para aktivis. Senin (31/07/2023).

Cibiran itu dilontarkan aktivis Saiful Anwar Sekertaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014-2017, ia menilai para anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak mengerti tata tertib yang sudah dibuatnya. Hal itu dapat dilihat dari daftar hadir para anggota dewan, dari total 50 anggota yang menghadiri paripurna itu hanya sekitar 30 Anggota Dewan.

Menurutnya, Jelas hal itu melanggar tatib Pasal 132. Sesuai ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 dengan tata tertib.

“Jangan jangan kaga ngerti itu para Dewan, kan disitu dijelaskan, Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing masing tidak lebih dari (1) satu jam,”ucapnya 

Oleh karena itu, seharusnya Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi harus ditunda karena tidak memenuhi syarat yang mutlak sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

“Lebih parahnya lagi, bukan hanya kurang Kourum bahkan waktu jam nya pun sudah melewati batas yang sudah di tetapkan dari aturan tata tertib, yakni lebih dari dua jam Parah banget,”tandasnya 

Diketahui, keputusan rapat paripurna sebagai dimaksud ayat (1) dinyatakan sah apabila: a. Disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. b. Disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. C. Disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *