Gegara Batalkan Lelang, “PAKAR” Ingatkan DCKTR Kab. Bekasi 

DURASI24.COM||BEKASI _ Persatuan Kontraktor utara (Pakar) mengingatkan Dinas cipta karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi tentang persoalan adanya pembatalan lelang, karena selain melanggar aturan pembatalan juga berpotensi memunculkan gugatan hukum.

Diungkapkan Humas Pakar Zaeni kepada Wartawan Jumat (21/07/2023), kata ia, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010, Lembar Dokumen Pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia tidak boleh di batalkan secara sepihak.

Perubahan persyaratan, jelas zaini, hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan saja. Mengacu pada Pasal 85 Perpres, apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SP2BJ) pembatalan lelang.

“Ini tidak didasari dengan alasan yang jelas, hanya berdasarkan no.surat dari dinas terkait, sementara dalam masa evaluasi perusahaan dari anggota kami, menempati nomer urut terendah, yang selayaknya menjadi calon pemenang tender, berdasarkan isi dari dokumen lelang,”ujarnya Jum’at (21/072023)

Mencermati kasus di kabupaten bekasi menurut zaini, Pengguna Anggaran (PA) tidak berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai calon pemenang. Kalaupun harus ada evaluasi ulang.

“Pengguna Anggaran hanya sebatas memediasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk menentukan.”tutupnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *