DURASI24.COM||BEKASI -Buntut dugaan pungutan liar berupa uang seragam, uang bangunan, dengan penerimaan peserta didik baru di SMAN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi berujung bakal dilaporkan. Selasa (26/09/2023).
Ketua LSM Pemantau Tipikor Reston Sitompul mengatakan, terkait dugaan pungli uang bangunan dan uang seragam di SMAN 1 Pebayuran seolah berlomba melakukan Pungutan dengan berbagai dalih dengan kisaran jutaan rupiah. Padahal kata Reston, peraturan gubernur tahun 2023 belum keluar.
“Dalam Pergub no 97 tahun 2022 tentang perubahan, Ketentuan Pasal 15 no3 penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagai mana dimaksud ayat 1 bahwa bantu secara sukarela bukan pungutan, jadi jelas Kepala Sekolah melanggar Pergub”Papar Reston
Padahal anggaran yang bersumber dari BOS tahun 2022 itu cukup besar senilai Rp. 1.565.800.000,
BPOD senilai Rp.1.675.620.000 dan lain – Lain senilai Rp.1.485.005.000 jadi total nilai anggaran sebesar Rp.4.725.425.000.
“Untuk SMAN 1 Pebayuran yang telah melakukan pungutan liar akan Kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” Tandasnya Reston dengan Geram
Sementara NR, salah satu orang tua murid yang bersekolah di SMAN 1 Pebayuran merasa keberatan, adanya iuran sumbangan untuk gedung sebesar Rp. 1.000.000, menurutnya, seharusnya yang namanya sumbangan itu bersifat sukarela tidak harus mematok nominal.
Pungutan liar tersebut diantaranya, Iuran seragam 1,250,000, sumbangan bangunan 1,000,000. Bahkan hingga Pungutan kedai kantin 5. 000.000 per lapak, sedangkan bahan material berasal dari bangunan yang dapat bantuan dari DAK.
“Pas dengar diadakannya sumbangan gedung sebesar Rp. 1.000.000 saya sangat merasa keberatan, karena seharusnya kan sumbangan itu sukarela. Kenapa harus dipatok sekian-sekian nya,”keluh NR saat dikonfirmasi
Sebelumnya, dikonfirmasi melalui selulernya SRD selaku Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran mengatakan, komite semua bekerja atas Rencana Kerja dan Anggaran sekolah (RKAS) jadi kata ia, mana mungkin Kepala sekolah tidak mengetahuinya.
“Kami komite bekerja atas acuan (RKAS) dan Pungutan itu Rekomendasi Dinas Pendidikan dan KCD juga Kepala Sekola, saya tuh Kepala Ketua Komite Kabupaten Bekasi jadi kalau tidak ada Pergub jelas tidak berani melakukan pungutan.” Jelas SRD
Namun saat diminta tanggapan tentang riuhnya masyarakat mengeluhkan karena banyaknya pungutan di SMAN 1 Pebayuran SRD seolah merasa setuju.
“Sangat setuju bang bila perlu tidak ada lagi pungutan di SMAN 1 Pebayuran” Pungkasnya. (Aris)











