DURASI24.COM||BEKASI _ Lambannya penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tentang surat Laporan nomer : 96/LSM-PT/BKS/X/2023 pada 19 Oktober. Tentang dugaan penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sarana dan prasarana SMPN 2 Pebayuran kini dipertanyakan.
“Laporan kami kepada Kejari Kabupaten Bekasi hampir satu Minggu belum juga ada tindakan, ada apa ini,”ucap ketua Tipikor Reston siang tadi
Sebelumnya, Reston menegaskan kepada durasi24.com, agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 2 Pebayuran tentang adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023.
“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera menindak lanjuti surat laporan LSM TIPIKOR,”tegas Reston
Selain dugaan selewengkan dana BOS, lebih parahnya lagi, pihaknya menduga ada pungutan liar seragam sekolah sebesar Rp.850.000 serta study tour ke Bogor Rp. 500.000 dan diketahui jumlah keseluruhan murid sekitar 400 orang.
“Belum lagi ada beberapa anggaran yang kami duga diselewengkan, seperti anggaran alat-alat kebersihan sekolah bahkan komputer senilai puluhan juta rupiah dan penerangan sekolah juga diduga dikorupsi,” kata Reston. (26/10/2023).
Berdasarkan Surat Laporan nomer : 96/LSM-PT/BKS/X/2023 Ke Kejari Cikarang pada 19 Oktober lalu diduga ada penyelewengan anggaran tahun 2023 dengan rincian pembelian bola basket, bola kasi, dan bola volley dan masing-masing 6 pcs dengan total anggaran sebesar Rp. 5.225.000. (Aris)











