DURASI24.COM||BEKASI – Dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air (PSDA) Kabupaten Bekasi semakin kreatif. Pasalnya, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh staf tenaga harian lepas (THL) berinisial (T) mulai mencuat.
Menurut ANY selaku Pelaksana Kegiatan, Khusus PSDA Dengan kepala Bidang Sukma diwajibkan bayar Rp 1.000.000 untuk Buku Kontrak, dengan atau tanpa restu dari Henri Lincoln sebagai Kepala Dinas (KADIS) Sumberdaya Air Bina marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
“Iya bang semua kegiatan di PSDA Bina marga buat buku kontrak yang di wajibkan bayar satu juta rupiah dan itu kami bayarkan lewat T salah seorang THL di PSDA,”ucapnya
Namun hal berbeda Dikatakan Deni Sekretaris Dinas (SDABMBK) yang entah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, pada Nuansametro.co.id saat coba dikonformasi.
” No Comen saya tidak tahu soalnya”, Pungkas Deni
Sedangkan (T) yang merupakan THL dan punggawa dugaan pungli buku kontrak. Saat dijumpai Nuansametro.co.id untuk dimintai tanggapan dengan Perlente membantah kalau informasi pungli itu tidak benar, namun dia mengakui kalau dia sengaja menemui nuansametro.co.id atas desakan para kabid di Dinas (SDABMBK).
Mengetahui adanya dugaan pungli di (SDABMBK) Deden guntara Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) mengatakan lagi lagi Kreatifitas Pungli yang Bobrok selalu saja terjadi dan THL lah yang d jadi kan Kelinci Ujung Tombak Supaya aktor Utama bisa melenggang Bebas tanpa dosa.
Lanjut Deden, akan memberikan Laporan Informasi Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi agar segera Tangkap Pelaku Pungli.
“Kreatifitas Pungli yang bobrok selalu saja terjadi dan THL lah yang dijadikan seekor kelinci ujung tombak supaya aktor utama bisa melenggang bebas tanpa dosa”,Jelas Deden.
Namun amat disayangkan hingga berita ini tayang ke publik, kadis (SDABMBK) Henri Lincon yang coba dikonfirmasi Nuansametro.co.id tentang kebenaran dugaan Pungli tersebut tidak pernah menjawab baik melalui telepon ataupun pesan selulernya.(Aris)






