Keterlibatan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis, Begini Kata Mbah Goen

BERITA UTAMA, HUKUM1316 Dilihat

DURASI24.COM||BEKASI_Perhelatan Pemilu tahun 2024, baik Pilpres maupun Pileg tinggal menyisakan beberapa bulan lagi, namun dari sisa waktu tersebut masih menyisakan problematik di kalangan masyarakat mengenai Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW) sehingga memunculkan perdebatan mengenai kedudukan RT dan RW didalam politik praktis. Jumat (22/12/2023)

Gunawan atau yang sering disapa dengan sebutan Mbah Goen dan sebagai Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA oleh media Durasi24.com saat di wawancara di kediamannya, menyampaikan tanggapannya mengenai kedudukan RT dan RW dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang, Jum’at, 22 Desember

“jika merujuk ke Undang – Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang – Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang – Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak ada pengaturan mengenai larangan bagi RT dan RW dalam politik praktis atau larangan menjadi pengurus salah satu partai politik,” tutur Gunawan.

Adapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan itu yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis diantaranya : Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut sanksi hukumnya apabila terbukti melanggar.

“Akan tetapi didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dijelaskan di Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, Lembaga Kemasyarakatan Desa atau (LKD) meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Desa,”Bener Gun

Kemudian, di Pasal 8 ayat (5) berbunyi, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilarang rangkap jabatan di kepengurusan LKD lain dan dilarang menjadi pengurus salah satu partai politik.

Gun menerangkan, sebetulnya aturan terkait netralitas RT, RW dan LKD lainnya sudah diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Tidak ada salahnya jikalau Penjabat Bupati Bekasi akan membuat SE sebagai bentuk sosialisasi netralitas RT dan RW dalam Pemilu 2024.”tutupnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *