DURASI24.COM||BEKASI – Buntut dari dugaan korupsi anggaran peningkatan pelayanan pencatatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Berdasarkan Surat bernomer : 110/LSM-PT/BKS/XII/2023 yang dilayangkan oleh LSM TIPIKOR Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Tanggal 28 Desember 2023. Kasus dugaan penyelewengan anggaran yang berbau korupsi tersebut menyeret nama oknum mantan kepala dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya.
Dikatakan Reston, ia menjelaskan sedikit tentang materi pelaporan yang ia layangkan ke Kejari Kabupaten Bekasi yaitu tentang anggaran peningkatan pelayanan pencatatan sipil yang diantaranya terdiri dari pengadaan barang dan Jasa, pengadaan kartu keluarga dan Blanko KTP.
“Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hudaya, yang sekarang menjabat BPKD. Sejak Tahun 2020-2021 (Selama 2 Tahun) diduga melakukan beberapa kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan kartu keluarga dan Blanko KTP. Diduga kuat Markup dan Fiktif dengan nilai mencapai milyaran rupiah”, jelas Reston Rabu (03/01/2024).
Masih Kata Reston, pasalnya Kegiatan dengan nomer RUP :27348102 dengan Nama Peket : peningkatan pelayanan pencatatan sipil, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Penyelenggara SWAKELOLA itu Tidak ditenderkan di LPSE.
“Kegiatan dengan nomer RUP :27348102 dengan Nama Peket : peningkatan pelayanan pencatatan sipil, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Penyelenggara swakelola itu tidak ditenderkan di LPSE”, Papar Reston. (Aris)






