Kerap Dianiaya, Seorang Istri Di Karawang Laporkan Mantan Suami Ke Polisi

DURASI24.COM||KARAWANG _ Kerap dianiaya oleh mantan suaminya, seorang wanita inisial SY (23) warga Dusun Rawa Indah Rt 003/001 Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang melaporkan ke polisi. Minggu (21-01-2024)

Bermula SY dan putrinya bersama temannya berkunjung ke tempat wisata cagar budaya museum Candi Jiwa yang bertempat di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang tiba tiba seorang lelaki yang tidak lain adalah mantan suaminya menyatroni dan memarahi SY yang sedang berlibur bersama anaknya.

“Tiba-tiba mantan suami saya sampe mau membawa anak saya, terus anak saya nangis karena tidak mau di bawa sama ayah nya. Akhirnya kami cekcok mulut. dia nyerang saya, kuping saya di tarik, tangan saya di tarik sampai terkilir, dan punggung saya di pukul sampai sakit dan timbul luka memar,”beber SY kepada wartawan

“Saya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kepala pusing terkena benturan akibat ulah pelaku. Saya tidak bisa membendung air mata setelah di aniaya mantan suami saya,”Ucap SY sambil meneteskan airmata nya

Menurut SY beberapa hari sebelum melakukan penganiayaan pelaku AT mendatangi rumahnya dan mengajak untuk rujuk kembali, namun ia menolaknya. Kata SY peristiwa kekerasan ini bukan cuma kali ini saja, tetapi sewaktu ia masih sah menjadi suami istri pun saudari SY ini kerap mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji oleh sang mantan suami.

“Dulu waktu saya masih sah suami istri, kalau cekcok sama dia tuh sering di kasarin, di aniaya kaya gini bukan cuma kali ini aja, tapi dulu juga sering di dorong, di tarik, di pukul. Tapi saya tidak bilang sama orang tua,”keluhnya

Dengan kejadian tersebut SY pun langsung bergegas melaporkan tindakan tidak manusiawi nya kepada Polsek Batujaya. Ia meminta kepada penegak hukum agar segara ditindak lanjuti laporannya dan segera memanggil terlapor.

“Saya memohon kepada Kapolsek Batujaya untuk menindak lanjuti dan mengembangkan kasus kekerasan ini, agar pelaku (AT) segera di proses oleh pihak yang berwajib sebagaimana ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.”tegasnya (Akli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *