Soal Gunawan Kritik Tentang FGD, Begini kata Ketua DPRD Bekasi

BERITA UTAMA, EKONOMI1600 Dilihat

DURASI24.COM // BEKASI_Kritik pedas yang di lontarkan tokoh Kabupaten Bekasi Gunawan tentang diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan para pengusaha limbah tentang pelaksanaan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non – B3). Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN.Holik Qhodratullah pun ikut menanggapinya.

“Pada persoalan ini Peran DPRD adalah pembuat Undang-undang, maka seyogyanya hal yang bersifat menuju satu keputusan atau kebijakan harus dikaji dan didiskusikan bersama dengan melibatkan seluruh unsur elemen masyarakat,” ujar BN. Holik, Selasa (14/05/2024).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN.Holik Qhodratullah menegaskan, apa yang diungkapkan oleh ketua umum Sniper merupakan hal yang logis. Dan sebagai masukan bagi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

” Sebagai lembaga pengontrol pemerintah, legislatif harus mengetahui program pemerintah dalam setiap kebijakan tidak boleh beranggapan bahwa ada kepentingan politis dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh eksekutif, Melainkan harus murni untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat”. tegas BN.Holik.

Sebelumnya dikatakan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi Gunawan yang lebih akrab di sapa Kang Gun, UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

“Dalam penegakkan hukum, paling tidak ada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Untuk mencapai tujuan hukum tersebut negara diberi kewenangan untuk memformulasikan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya,”beber Gun kepada wartawan

Oleh karena itu pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diberikan wewenang membentuk peraturan daerah (Perda).

“Agak heran, ko bisa bisanya Dinas Lingkungan Hidup mengadakan FGD dengan para pengusaha limbah pada saat pansus raperda itu sudah terbentuk. Ini ganjil’. Kalaupun raperda tersebut inisiatifnya dari bupati atau berasal dari pihak eksekutif, pansus DPRD-lah yang harus menyelenggarakan kegiatan FGD untuk mendengar saran dan masukan masyarakat,”Sambungnya

Menurut Gunawan Boleh-boleh saja dinas lingkungan hidup melakukan FGD sebelum terbentuknya pansus sebagai uji publik, itupun yang diundangnya bukan hanya para pengusaha limbah, harus melibatkan partisipasi masyarakat.

“Inimah masyarakat tidak diundang sementara para pengusaha limbah diundang dikumpulkan dihadapkan dengan penjabat bupati, kalau begitu caranya kegiatan FGD syarat ‘kepentingan’ dan ‘bermuatan politis. Sebaiknya Ketua DPRD dan Pansus DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan Raperda Pengelolaan Limbah dan Sampah di Holdback,”Tegasnya

Penting untuk diketahui, dalam pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan daerah (perda). Sekalipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu khusus mengatur soal limbah atau sampah, yang berkepentingan dengan Raperda itu bukan hanya para pengusaha limbah, justru masyarakat lebih berkepentingan sebab yang akan kena dampak dari suatu kegiatan usaha adalah masyarakat.

“Oleh karenanya, hak masyarakat diberikan ruang peran sertanya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di pasal 96 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,”tutup Gun (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *