DURASI24.COM // BEKASI – pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak boleh berpihak pada pasangan calon walikota atau bupati maupun Gubernur tertentu, disambut baik oleh ketua Tim Pemenangan calon Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang-dr Asep Surya Atmaja (AA). Jumat (22/11/2024)
Hal tersebut di ungkapkan Asep Sanjaya, kata ia, bahwa netralitas ASN tentunya telah mengacu pada UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi dilapangan, di sinyalir oleh Asep Sanjaya banyak menemukan dugaan pelanggaran, yang tentunya akan merugikan kontestan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bekasi.
Asep menuding , ada sejumlah indikasi. Jika beberapa oknum pejabat daerah setingkat jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bekasi diduga telah melakukan abuse of power, dengan cara menekan serta mengarahkan aparatur dibawahnya untuk mendukung dan memilih paslon tertentu.
“Saya mensinyalir ini cuma karena kepentingan pribadi segelintir oknum pejabat itu, karena ada kekhawatiran yang berlebihan, jika bukan paslon mereka yg terpilih,”ucap Asep.
Di jelaskan Asep bahwa jabatan empuk yang saat ini disandang oleh oknum ASN tersebut di manfaatkan kepentingan pribadi. Namun jika paslon yang didukung mereka terpilih, ada asa mereka akan segera ditempatkan dijabatan empuk dan strategis.
“kami telah berkoordinasi dengan kuasa hukum calon bupati Ade Koswara Kunang – Dr.Asep Surya Atmaja, jika audah cukup bukti akan kami serahkan semuanya langsung ke kantor Kementrian PAN-RB. Bagi kami, netralitas ASN itu menjamin birokrasi kuat” tukasnya. (Red)












