Jadi Pelaku Pemukulan, Tukang Bakso Bebas Lewat Keadilan Restoratif

BERITA UTAMA, DAERAH, HUKUM5940 Dilihat

DURASI24.COM // BEKASI _ Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi DWI ASTUTI BENIYATI, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, SATWIKA NARENDRA, S.H., dan Penuntut Umum/Jaksa Fasilitator, JEFFERSON HAKIM, S.H. menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: TAP- 4/ M.2.31/ Eoh.2/ 01/ 2025 kepada Tersangka HJS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Surat ketetapan tersebut diserahkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka HJS yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,”Kata Satwika. Senin (20/1/2025)

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Satwika Narenda menyampaikan, kejadian bermula pada saat Tersangka HJS bersama istrinya pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan-bahan untuk berjualan bakso, kemudian Tersangka melihat korban dan seorang pengendara sepeda motor lain yang sedang berselisih di jalan sekitar Kp. Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

“Tersangka HJS menegur korban karena telah membuat kemacetan, namun korban tidak terima atas teguran tersebut, Tersangka HJS dan korban berselisih sehingga Tersangka HJS memukul korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah memukul korban, Tersangka menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum, namun korban menolak serta korban menunjukkan identitasnya sebagai anggota Kepolisian,”bebernya

Atas perkara tersebut, sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah dilaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang dihadiri oleh Tersangka HJS, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan penyidik.

Pelaksanaan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Penuntut Umum/Jaksa Fasilitator. Atas perdamaian tersebut, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari Tersangka HJS tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun. Keluarga tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari lingkungan Tersangka, serta penyidik mendukung proses perdamaian tersebut.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Selain itu, alasan humanis terkait penghentian perkara tersebut adalah Tersangka termasuk keluarga tidak mampu serta harus menghidupi istri dan orang tuanya yang sudah berusia lanjut sebagai pedagang bakso gerobak di Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia dengan penghasilan tidak menentu, serta menghindari stigma negatif di masyarakat.”Tutupnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *