DURASI24.COM // BEKASI _ Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penerangan hukum melalui “Jaga Desa ” terkait pengelolaan keuangan desa se Kecamatan Cikarang Barat bertempat di GOR Deston, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Rabu (22/01/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Kepala BPD se-Kecamatan Cikarang Barat dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi beserta jajaran DPMD Kabupaten Bekasi, Kepala Bagian ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi beserta jajaran, Camat Cikarang Barat, Wakapolsek Cikarang Barat, Danramil 05 Cibitung atau yang mewakili.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H.,
menyampaikan, bahwa Program Jaksa Garda (JAGA DESA) menjadi bukti nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal.
“Selain itu, untuk menunjang kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala yang ada di desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi baru saja dua hari yang lalu mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa yang merupakan sistem pelaporan untuk memonitor terkait pekerjaan/ proyek/ kegiatan yang ada di desa, anggaran desa, inventaris terkait aset desa, dan lain-lain nya,”Bebernya
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menegaskan, kegiatan belanja barang/jasa di Desa yang menggunakan APBDes harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, membeli atau mengutamakan pelaku usaha/ produk UMKM, melakukan transparansi pengelolaan keuangan dan pekerjaan pada desa, serta melaksankan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perudang-undangan.
Rahmat Atong juga memberikan respon positif kegiatan JAGA DESA yang mensosialisasikan pengelolaan keuangan desa pada awal tahun anggaran dapat me-refresh Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dalam rangka pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” kegiatan Jaksa Garda Desa “JAGA DESA” yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Kecamatan Cikarang Barat dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Bekasi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, serta menambah wawasan Kepala Desa, Perangkat Desa beserta jajaran terutama dalam pengelolaan keuangan Desa.”tutupnya (Tgh)






