DURASI24.COM // BEKASI _ Soal pengangkatan Ade Efendi Jarkasih Sebagai Pelaksana Tugas( Pelaksana Tugas) Direktur Usaha(Dirus) Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) yang di anggap terlalu dini.
Pasalnya Ade Efendi Jarkasih saat di menjabat sebagai Staf ahli PDAM baru beberapa bulan di perusahan milik daerah Bekasi itu.
Dalam wawancaranya Kepala Bagian Ekonomi Mohamad Ridwan mengatakan bahwa pengangkatan Ade Efendi sebagai PLT Dirus PDAM bukan lah kewenangan dirinya melainkan kewenangan Kuasa Pemilik Modal(KPM) dalam hal ini PJ Bupati.
“perihal pengangkatan PLT Dirus PDAM, itu kewenangannya ranahnya ada di Organ Perumda Direksi dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati,”kata Mohamad Ridwan di ruangan kerja nya.
Mohamad Ridwan menegaskan bahwa dia berkewenangan dalam melakukan Pembinaan dan mengawasi kinerja Lembaga Perusahaan milik Daerah itu
“Disini kita hanya sebagai unsur Pembinaan dan Pengawasan saja,” sambung Mohamad Ridwan di Kantornya Rabu (15/01/2025)
Dalam wawancaranya Ridwan menambahkan bahwa kewajibannya sebagai Kepala bagian Ekonomi adalah untuk menjadi panitia penyeleksi pengisian jajaran Direksi yang baru yang di perintah Bupati, seperti pengisian Dirut yang baru beberapa waktu lalu.
“Kalau seperti kemarin tuh mengisi Dirut baru ranah nya di kita, sebagai panitia yang ditunjuk oleh Bupati, menjelaskan” pungkasnya. (Akli)












