DURASI24.COM | BEKASI_Dalam upaya menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 7 Cikarang Utara, Kamis (12/2/2026).
“Kegiatan edukatif ini menyasar sekitar 100 siswa dan siswi kelas VIII dan IX dengan mengangkat tema “Berpacaran Dapat Berujung Pidana”. Tema tersebut dipilih sebagai respons atas banyaknya perkara hukum sepanjang tahun 2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di mana sebagian kasus berawal dari hubungan pacaran yang tidak sehat dan kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan seksual. Ironisnya, baik korban maupun pelaku masih berada di usia pelajar,”Bebernya
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Semeru SH MH menekankan, bahwa pacaran yang tidak disertai pemahaman nilai moral, batasan hukum, serta pengawasan lingkungan dapat menimbulkan dampak serius. Faktor keluarga, pergaulan sosial, hingga pengaruh media sosial yang sulit dikontrol menjadi pemicu utama terjadinya pelanggaran hukum di kalangan remaja.
“Melalui kegiatan ini, siswa diajak untuk memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, sekaligus dibekali pengetahuan untuk membangun relasi yang sehat, saling menghargai, dan bertanggung jawab,”ujarnya sambil mengajak
Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari ciri-ciri pacaran yang sehat, batasan perilaku yang dilindungi hukum, hingga proses hukum dan persidangan yang dapat dikenakan kepada anak di bawah umur.
“Tidak hanya siswa, para guru dan kepala sekolah pun turut berdialog dengan tim jaksa sebagai bekal dalam membina, mendidik, dan mengawasi peserta didik di lingkungan sekolah,” Ucapnya
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi. Program ini diharapkan mampu membentuk generasi pelajar yang sadar hukum, berkarakter, serta mampu menghindari perilaku menyimpang yang dapat berujung pada sanksi pidana. (Red/Aris)









