DURASI24.COM||BEKASI – Seperti tidak ada kapoknya, belum lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan AK selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Kini kembali ramai kaitan kegiatan usaha tani (JUT) di beberapa Desa khususnya Kabupaten Bekasi.
Tidak menutup kemungkinan ini bakal terulang kembali, pasalnya, kegiatan Jut di wilayah Kecamatan Kedungwaringin yang bersumber dari anggaran DED ABT 2023 yang dinilai amburadul, itu pun banyak menuai kecaman dari Kelompok Tani seperti sumber Karya 01 Desa Mekarjaya. Menurut Untung, pihaknya merasa sangat kecewa hasil dari kegiatan tersebut.
“Saya dan anggota Poktan merasa sangat kecewa bang dengan hasil fisik dari kegiatan tersebut, karena menurut kami kegiatan tersebut dikerjakan dengan asal jadi,” ungkap Untung siang tadi Selasa (21/03/2023)
Ia juga merasa heran, dari bahan material nya aja seperti batu kapur dan (Basecourse) nya menurut ia hanya satu truk, untuk lokasi dari blok 1 sampai blok 18 itu menurutnya sangat panjang, alhasil tidak bisa melapisi seluruh bagian lokasi kegiatan.
” Saya sudah beberapa kali negur Sama mandornya tetap aja semau dia orang, intinya kelompok tani se Desa Mekarjaya akan buat mosi tidak percaya dan minta proyek itu jangan d bayar,”Ujarnya dengan geram.
Menanggapi hal tersebut Ayub dhe, Sekertaris LPPMD meminta Dinas Pertanian black list C.V pelaksana proyek tersebut karena menurutnya kegiatan tersebut sanagat amburadul, bila perlu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periksa Dinas Pertanian.
” kenapa saya bilang seperti itu, karena kalau saya amati, seperti ada permainan dalam proyek tersebut.”jelasnya. (Aris)






