DURASI24.COM||BEKASI _ Pembangunan pemagaran di SMPN 1 Kedungwaringin melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi sumber dana APBD Tahun 2023 dicorengi oleh oknum pengawas dan konsultan, pasalnya pelaksana kegiatan diajari sesat sehingga mutu kualitas pun tidak maksimal.
Bagaimana kegiatan mau maksimal, sementara oknum pengawas dan konsultan pun menyarankan kepada pihak pekerja CV. Purwasari Karya Mandiri agar memasang batu di atas pondasi lama yakni menggunakan bahan material dibawah spesifikasi.
“Saya disuruh sama Pengawas dan Konsultan Pak Suryaman dan Pak Topik, agar memasang batu di atas pondasi yang lama gak usah di bongkar”ujar pekerja seraya menirukan oknum pengawas
Tak hanya disitu, selain menggunakan pondasi lama, pekerja pun lalai dari aturan. seharusnya pekerja memakai alat Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3) agar terhindar dari bahaya.
“Gak dikasih dari awal pak, kalau dikasi mah pasti saya pake”,tambah pekerja dengan polosnya.(24/07/2023)
Diketahui K.3 itu merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
Dan bagi perusahaan ataupun perorangan yang melanggarnya norma norma K.3 bisa dikenakan ancaman kurungan selama lamanya 3 bulan. Sesuai pasal 15 UU. (Aris).






