DURASI24.COM||KARAWANG _ Akibat dikuranginya Dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jauh dari batas kewajaran oleh Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang belakangan ini menjadi ramai diperbincangkan.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan dan kemitraan pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Diungkapkan salah satu anggota BPD Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, ia mengungkapkan tentang anggaran operasional BPD, selama ini jauh dari kata cukup untuk suatu anggaran operasional dan tidak jelas berkurangnya.
“Iyaa, Kami juga heran selama ini mengenai uang operasional, bukannya bertambah malah berkurang,”ungkap nya yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi. Minggu (19/02/2023).
Menurutnya, Anggaran operasional 11 juta awalnya, sekarang hanya menerima 3 juta, jauh dari kata cukup untuk operasional BPD, yang di berikan Bendahara desa, bendahara pun saat ditanya tidak mau memberikan jawaban.
Padahal peran dan fungsi BPD ini juga cukup berat. Fungsinya ada tiga, dan tugasnya ada 15. diantaranya melakukan pengawasan. Tidak hanya itu, sambung anggota BPD, secara kelembagaan, keberadaan BPD masih dipandang sebelah mata. Padahal, BPD merupakan mitra pemerintah desa.
“Minimal, Bendahara Desa harus transfaran dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi terkait biaya operasional BPD ini apa itu Perbup atau Perda. Ia juga berharap, ada program peningkatan kapasitas SDM yang bisa dilaksanakan untuk BPD.” Tutupnya. (Red)






