Kejari Kab. Bekasi & DPMD MoU Pengembalian BB Melalui Aplikasi Prosmart

DURASI24.COM || BEKASI _ Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah dilakukan Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi tentang Pengembalian barang bukti secara online melalui aplikasi ProSmart. Rabu (26/07/2023)

Sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi (siap antar barang bukti) namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif, karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor.

“Mengingat era digitalisasi 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kab. Bekasi berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati dimana dalam pelaksana pengembalian barang bukti juga terdapat penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga Kejari Kabupaten Bekasi membuat Aplikasi pengembalian Barang Bukti melalui Online ProSmart,”kata Ricky

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan adanya Aplikasi ProSmart pengembalian Barang bukti online Kejari Kab. Bekasi Sahabat Adhyaksa akan sangat efisien mendapatkan layanan pengembalian barang bukti secara online.

“Dimana masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti namun masyarakat dapat mengambil barang bukti miliknya dari rumah mereka dengan memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kab. Bekasi,”tambahnya

Adapun tujuan kerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah terkait pengantaran barang bukti tersebut, dimana apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka Kepala Desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti/ titik antar sehingga nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari Kepala Desa dan aparatur desa.

Kajari Kab. Bekasi Ricky Setiawan, SH, MH berharap berharap dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara online ini dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dimana tidak menutup kemungkinan barang masyarakat yang menjadi barang bukti tersebut adalah merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Dengan adanya kemudahan dan pengembalian BB ini memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI khususnya bagi Kejari Kab. Bekasi.”tutupnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *