DURASI24.COM||BEKASI _ Paska ramainya pemberitaan persoalan adanya lahan sawah seluas dua hektare yang ada di wilayah Kampung Garon RT 001 Rw 001 Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin dengan kepemilikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kini mulai terkuak.
Ironisnya, selain kepemilikan BAZNAS tersebut, menurut petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pun menunggak. Sabtu (22/07/2023)
Hal tersebut diungkapkan Ketua Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Samsul Bahri kepada wartawan, terkait adanya isu kepemilikan lahan sawah tersebut kata ia, pihaknya akan melakukan Konferensi Pers dalam waktu dekat.
“Terkait hal tsb Insyaallah BAZNAS akan lakukan konferensi pers, minggu” ini sampai akhir juli. kami masih banyak kegiatan, nanti kami akan Undang Bapak. Mohon sabar dan kerjasamanya ya Bapak, nanti akan kami jelaskan dlm konferensi pers perihal tsb,”kata Samsul saat dikonfirmasi Durasi24.com
Sebelumnya berawal dari petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kebingungan bahwa adanya tunggakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah sawah milik BAZNAS yang belum dibayarkan. Dan sayangnya namanya tidak mau di publikasikan.
Dan hal itupun dibenarkan Marsin warga Kampung Batujaya Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin, ia menjelaskan, Bahwa lahan sawah sekitar dua hektare itu pemiliknya BAZNAS Kabupaten Bekasi.
“Bener bang, lahan sawah itu punya BAZNAS Kabupaten Bekasi,”jelasnya (tgh)












